ekonomi

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Adam Smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.

Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisa ekonomi adalah “pembuatan keputusan” dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini kadang-kadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.

Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan “apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi?” The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world economy bears out its prediction.

lingkungan dalam prespektif islam

TUGAS AGAMA ISLAM

Adab Terhadap Lingkungan dalam Prespektif Islam

 

 

 

 

 

Disusun oleh :

  1. 1.      Rahma Agustina             (F3311103)
  2. 2.      Rahmad Dimas                (F3311104)
  3. 3.      Rekno Widati                  (F3311106)
  4. 4.      Reza Rapsodia                 (F3311107)
  5. 5.      Rio Heriyan                     (F3311108)

 

 

 

D3 AKUNTANSI (B)

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

2011/2012

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan segala rahmat-Nya kelompok kami dapat menyelesaikan tugas Agama Islam ini yaitu makalah yang Mengambil tema tentang “Adab Terhadap LIngkungan dalam Prospektif Islam”.

Secara garis besar makalah ini menjelaskan tentang adab terhadap lingkungan di sektar kita.. Diharapkan makalah ini dapat membantu kita semua untuk mempelajari tentang cara-cara kita dalam memperlakukan lingkungan disekitar kita dengan sebagaimana mestinya.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.

Tak lupa kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembuatan makalah ini, yaitu bapak dsen selaku pembimbing serta teman-teman semua yang turut andil dalam penyelesaian makalah ini.

Akhir kata kami sampaikan terimakasih, dan kami berharap semoga Tuhan selalu meridhoi segala sesuatu yang enjadi usaha kita. Amiin.

Surakarta, 25 Oktober 2011

Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Dalam tugas kali ini makalah yang kami buat akan membahas tentang “adab terhadap lingkungan dalam prespektif islam”. Dalam agama islam kita sebagai makhluk hidup yang tinggal di bumi harus dapat menyelaraskan diri dengan lingkungan yang telah memberi kita kehidupan dan menyediakan berbagai kebutuhan hidup kita. Di dalam agama islam kita diajarkan untuk saling menghormati antar sesamanya, manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan makhluk hidup lainnya. Bahkan banyak ayat dalam Al-Quran dan Hadis yang telah membicarakan hal ini.

Kami mengambil tema dan judul makalah ini dikarenakan di dunia yang semakn tua ini keadaan alam sudah semakin rusak dan bahkan manusia sebagai makhluk hidup yang mendiami alam tidak mau bersahabat dengannya.

  1. Rumusan Masalah

Rumusan masalah pada kasus ini adalah :

  1. Apakah umat muslim dimuka bumi hidup selaras dengan lingkungan yang ada disekitar kita?
  2. Apa yang menyebabkan manusia merusak lingkungan alam sekitar mereka?
  3. Bagaimana cara meminimalisir kejahatan manusia terhadap lingkungan?
  4. Apa upaya yang dapat dilakukan agar lingkungan dan alam dapat terus menyediakan berbagai  kebutuhan manusia?
  1. Tujuan

Dengan  pembuatan makalah tentang adab terhadap lingkungan dalam prespektif islam pada dasarnya mempunyai tujuan yaitu :

  1. Membuat lingkungan dan alam yang ada disekitar kita masih mau menyediakan kebutuhan hidup kita.
  2. Menyadarkan manusia betapa pentingnya peranan lingkungan dan alam sekitar kita bagi kelangsungan hidup kita.
  3. Membuat hijau bumi kita agar makhluk hidupnya hidup dengan tenteram.

BAB II

 

PEMBAHASAN

Islam mengajarkan hidup selaras dengan alam. Banyak ayat Al-quran maupun hadis yang bercerita tentang lingkungan hidup. Dan kitab fikih yang menjadi penjabaran keduanya, masalah lingkungan ini masuk dalam bidang jinayat (hukum). “Artinya, kalau sampai ada seseorang menggunduli hutan dan merusak hutan, itu harus diberlakukan sanksi yang tegas. Harus dicegah. Harus dihukum,” ujar mantan Rois A’am Nahdlatul Ulama, Prof KH Ali Yafie, Selasa (6/2). Kepada Damanhuri Zuhri dari Republika, penulis buku “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup” ini bertutur banyak tentang kearifan terhadap alam menurut ajaran Islam.

Ada dua ajaran dasar yang harus diperhatikan umat Islam. Dua ajaran dasar itu merupakan dua kutub di mana manusia hidup. Yang pertama, rabbul’alamin. Islam mengajar bahwa Allah SWT itu adalah Tuhan semesta alam. Jadi bukan Tuhan manusia atau sekelompok manusia, bukan itu. Dari awal manusia yang bersedia mendengarkan ajaran Islam sudah dibuka wawasannya begitu luas bahwa Allah SWT adalah Tuhan semesta alam. Orang Islam tidak boleh berpikiran picik, Allah SWT bukan saja Tuhan kelompok mereka, Tuhan manusia, melainkan Tuhan seluruh alam. Jadi Tuhan yang kita sembah adalah Tuhan semua alam. Dan alam di hadapan Tuhan, sama. Semuanya dilayani oleh Allah, dilayani oleh Allah sama dengan manusia.

Kutub yang kedua adalah rahmatan lil’alamin. Artinya manusia diberikan sebagai amanat untuk mewujudkan segala perilakunya dalam rangka kasih sayang terhadap seluruh alam. Kalau manusia bertindak dalam semua tindakannya berdasarkan kasih sayangnya kepada seluruh alam, tidak saja sesama manusia, namun juga kepada seluruh alam.

Dalam Alquran ada ayat yang mengatakan ”Laa tufsiduu fil ardhi ba’da ishlahiha (jangan merusak alam ini, merusak bumi ini sesudah ditata sedemikian baik). Sekarang orang mengatakan teorinya keseimbangan, itu sebenarnya yang dimaksud dengan kata-kata ba’da ishlaahiha. Jadi kalau berbicara mengenai lingkungan alam, itu bagi Islam sejak awal sudah dibicarakan. Dunia Barat, dunia modern baru ribu dengan masalah lingkungan alam baru di penghujung abad ke-20. Sebelumnya mereka sudah merusak alam.

Artinya, seorang Muslim yang benar-benar meyakini Alquran dan hadis, dia tidak akan sewenang-wenang terhadap alam

LINGKUNGAN DALAM PERSFEKTIF ISLAM

Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan penuh harap (akan dikabulkan). Sesungguhnya, rahmat Allah sungguh dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.(QS. al-A’raf/7: 56)

Eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam dilihat sebagai penyebab utama terjadinya bencana alam seperti longsor maupun banjir di Indonesia dalam kurun waktu setahun terakhir ini. Bencana alam ini tidak hanya telah mengakibatkan ratusan manusia kehilangan nyawa, tetapi juga ribuan manusia kehilangan tempat tinggal mereka.

Bencana lingkungan seperti tsunami, banjir, tanah longsor, lumpur, dan gempa adalah sederet bencana yang datang silih berganti. Tetapi, bencana-bencana tersebut tidak selamanya disebabkan faktor alam. Banjir dan tanah longsor misalnya, merupakan bencana yang tidak bisa dipisahkan dengan faktor manusia yang kurang ramah dengan alam dan lingkungannya sendiri.

Malapetaka ini disebabkan oleh rusaknya lingkungan dan hancurnya ekosistem alam, krisis ekologi, karena kerakusan manusia, eksploitasi liar tanpa henti terhadap alam adalah bukti konkrit pada saat ini.

Dalam pelajaran ekologi manusia, kita akan dikenalkan pada teori tentang hubungan manusia dengan alam. Salah satunya adalah anthrophosentis. Di sana dijelaskan mengenai hubungan manusia dan alam. Dimana manusia menjadi pusat dari alam. maksudnya semua yang ada dialam ini adalah untuk manusia.

Allah SWT. juga menjelaskannya dalam Al Qur’an, bahwa semua yang ada dialam ini memang sudah diciptakan untuk kepentingan manusia.“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (al Baqarah: 29). tapi berbeda dengan anthoroposentris yang menempatkan manusia sebagai penguasa yang memiliki hak tidak terbatas terhadap alam, maka islam menempatkan manusia sebagai rahmat bagi alam..“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(al Anbiyaa’:107)

Kita sudah sama-sama tahu bahwa, pemanfaatan alam yang berlebihan selama ini telah menimbulkan dampak negatif yang besar bagi manusia dan alam itu sendiri. Rusaknya hutan, bencana banjir, tercemarnya air, tanah dan udara. Semua itu merupakan contoh nyata dari hasil pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebih-lebihan. Allah SWT memang melarang kita berlebih-lebihan dalam memanfaatkan alam.“…dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al An’am:141).

Akibat perbuatan manusia yang rakus manusia saat ini besok dan dimasa yang akan datang harus menanggung resiko menghadapi kekuatan alam yang maha dahsyat. Langkah strategis perlu dilakukan denagan melakukan pendekatan-pendekatan yang lebih spritualis. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi strategi melalui jalur sains dan jalur-jalur lainnya yang mulai terhambat.

Pengendalian kerusakan lingkungan harus dimulai dari pengendalian manusia sebagai subjek atas lingkungan lingkungan itu sendiri. Adalah hal yang fatal ketika harus mendikotomikan antara peran lingkungan dan manusia, karena manusia adalah bagian dari tata ekosistem lingkungan itu sendiri dan itu sudah given tidak bisa diutak atik lagi.

Indonesia Kini

Ketika alam sudah marah, siapakah yang salah? Alamkah atau manusia terlalu serakah? Tapi fakta membuktikan, manusia seringkali memperlakukan alam secara tidak proporsional. Padahal semestinya manusia bersikap ramah terhadapnya.

Sebuah rekor yang patut disayangkan dan memalukan. Negara masuk buku rekor dunia (Guinness World Records) yang dirilis bulan September pada tahun 2005. Indonesia dijuluki sebagai perusak hutan tercepat di dunia dari 44 negara yang secara kolektif memiliki 90 % dari luas hutan di dunia.

Atas penilaian itu, kita sebenarnya tak perlu mencari alasan untuk memungkirinya. Bagaimana pun, kita mesti mengakui, kasus pembalakan hutan secara liar telah menjadi fakta. Sudah tak terhitung jumlah hutan yang digunduli oleh tangan-tangan usil tak bertanggung jawab. Dalam surat resmi berisi sertifikat yang dikirimkan oleh Green Peace tercatat, sekitar 1,8 juta hektare hutan yang dihancurkan pertahun mulai tahun 2000 sampai 2005, berarti kehancuran hutan sekitar 2 % atau 51 kilometer perhari. Sungguh luar biasa. Saking parahnya, anggota Komisi V (Bidang Kehutanan), Tamsil memperkirakan + 40-50 tahun lagi, hutan Indonesia akan pulih seperti sedia kala.

Lebih lanjut, Hasporo menjelaskan penyebab deforestasi (penurunan luas hutan) adalah illegal logging (penebangan hutan tanpa izin pemerintah), legal loging (penebangan hutan dengan izin melalui HPH -Hak Pengelola Hutan- dan HTI -Hutan Tanaman Industri) dan juga akibat kebakaran hutan. Kasus deforestasi ini, menurut juru kampanye hutan Green Peace, Bustar Maitar juga memberi dampak pada sumbangan emisi gas rumah kaca yang mengakibatkan global warming (pemanasan global). Dalam hal ini, Indonesia termasuk penyumbang terbesar ketiga setelah Amerika dan Tiongkok. Ini artinya, Indonesia juga turut ambil bagian atas terjadinya pemanasan global.

Jika masalah kerusakan hutan tak segera ditangani, bukan tidak mungkin hutan di Indonesia akan punah. Dalam hal ini, pemerintah sebenarnya telah mempunyai agenda berupa penghentian penebangan sementara (moratorium). Hanya saja, pemerintah masih lemah dalam penegakan hukum. Masih banyak penebang liar yang lolos dari jeratan hukum. Ini pasti ada pihak aparat yang menyusup menjadi si ‘Raja Hutan’.

Padahal, dampak kerusakan hutan ini sungguh berbahaya. Sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan rentan bencana. Baik bencana kekeringan, maupun tanah longsor. Sejak 1998 sampai pertengahan 2003, telah terjadi 647 bencana di Indonesia dengan korban 2.022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah. 85 % berupa banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan. (Jawa Pos, Jum’at 04 Mei 2007)

Selain itu, kerusakan hutan bisa menimbulkan polusi udara, yang menyebabkan mewabahnya pelbagai penyakit, seperti saluran pencernaan, influenza, pernafasan, lading paru-paru, jaringan kulit dan sebagainya. Kita tentu tak ingin dampak buruk ini terjadi di negeri kita. Karena itu, pemerintah harus secepatnya melakukan renovasi hutan, apalagi pada tahun ini, anggaran sebesar 4.2 triliyun dialokasikan untuk keperluan rehabilitasi hutan.

Relasi Peran dan Fungsi Agama (Islam) dengan Lingkungan

Ajaran Islam menawarkan kesempatan untuk memahami Sunatullah serta menegaskan tanggung jawab manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengajarkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga mengajarkan aturan main dalam pemanfaatannya dimana kesejahteraan bersama yang berkelanjutan sebagai hasil keseluruhan yang diinginkan.

Salah satu Sunnah Rasullullah SAW menjelaskan bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat dari suatu sumberdaya alam milik bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sepanjang dia tidak melanggar, menyalahi atau menghalangi hak-hak yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain sebagai warga masyarakat. Penggunaan sumberdaya yang langka atau terbatas harus diawasi dan dilindungi

Pemahaman untuk melindungi lingkungan hidup merupakan bagian dari perwujudan ibadah manusia Sebagai khalifah, dimuka bumi ini.

Diperlukan pandangan yang arif dan komprehensif agar dapat melihat persoalan-persoalan di lingkungan secara bijaksana agar dapat memberikan solusi yang terbaik. Terdapat empat hal dalam memahami masalah lingkungan, diantaranya, pendekatan scientific (pembuktian empiris, penelitian, kajian ilmiah), konstruksi sosial budaya (interpretasi sosial budaya terhadap alam lingkungan), dan agama (teologi)

Peran agama dalam hal ini adalah memberikan ruang integrasi berbagai kearifan (keilmuan, budaya, politik, ekonomi, dsb), untuk menjadi kanal dari terbentuknya transformasi sosial, serta menyediakan wahana untuk memahami peristiwa alam contoh, kasus Merapi yang diinterpretasikan lain oleh setiap orangnya.

Masalah lingkungan diantara posisi agama dalam lingkungan, merupakan masalah non-market but moral issues. Sistem nilai dalam agama akan sangat membantu dalam mendukung keberlanjutan kehidupan manusia dengan memberikan kesempatan bagi generasi mendatang untuk menghuni bumi dengan segala lingkungannya yang masih asri. Tak ada satu ajaranpun yang mengajarkan atau memberi hak kita untuk memakai alam ini seenaknya.

Agama dan lingkungan, membentuk pandangan baru terhadap alam, misalnya melalui pemahaman kontekstual kitab-kitab suci dan tradisi religius keagamaan tentang alam, meningkatkan kesadaran untuk membangun basis untuk aksi, baik melalui fiqih lingkungan/teologi lingkungan, pemuka agama, dan lembaga keagamaan.

Islam menekankan umatnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berlaku arif terhadap alam (ecology wisdom). Dalam QS. al-Anbiya/21: 35-39 Allah mengisahkan kasus Nabi Adam. Adam telah diberi peringatan oleh Allah untuk tidak mencabut dan memakan buah khuldi. Namun, ia melanggar larangan itu. Akhirnya, Adam terusir dari surga. Ia diturunkan ke dunia. Di sini, surga adalah ibarat kehidupan yang makmur, sedangkan dunia ibarat kehidupan yang sengsara. Karena Adam telah merusak ekologi surga, ia terlempar ke padang yang tandus, kering, panas dan gersang. Doktrin ini mengingatkan manusia agar sadar terhadap persoalan lingkungan dan berikhtiar melihara ekosistem alam.

Selain itu kita juga harus mampu memahami konteks missi Islam sebagai Rahmatan Lil Alamiin atau rahmat bagi sekalian alam. Kata alam disini jelas bukan hanya makhluk hidup seperti mausia dan binatang, tetapi juga alam semesta. Bahkan jika melihat Al-Quran , dipastikan akan banyak ditemui ayat-ayat yang berbicara tentan lingkungan hidup.

Mantan Rais Aam PBNU KH Ali Yafie dalam bukunya Merintis Fiqih Lingkungan Hidup (2006) mengatakan, sekitar 95 ayat Al-Quran berbicara tentang lingkungan hidup beserta larangan-larangan Allah SWT untuk berbuat kerusakan. Antara lain QS Al-Baqoroh 11, 12, 27, 30, 60, 220, 251; Ali Imran : 63; Al-Maidah: 64; dan Al-A’raf : 56, 74, 85, 86, 103, 127, 142. Demikian pula hadist-hadist nabi yang berbicara tentang lingkungan hidup juga tidak sedikit. Salah satu contohnya adalah keteadanan rosulullah SAW yang menganjurkan pemeliharaan lingkungan . “ Barang siapa yang memotong pohon sidrah maka Allah akan meluruskan kepalanya tepat kedalam neraka” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-Nya).

Jauh sebelumnya, Islam sebenarnya telah mewanti-wanti kepada kita agar berbuat ramah terhadap alam dan lingkungan sekitar. Islam telah memberi tuntunan bagaimana kita berinteraksi dengan lingkungan.

Jagad raya ini diciptakan oleh Tuhan supaya manusia bisa melanjutkan evolusinya hingga mencapai tujuan penciptaan. Karenanya, seluruh potensi alami memiliki manfaat untuk tujuan yang sama. Tak ada yang sia-sia. Pada surat Shad ayat 27, Tuhan berfirman, “Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah”. Jadi, Tuhan tidak pernah menciptakan makhluk kecuali ada tujuan agung yang akan dicapai. Tuhan berfirman dalam surat al-Ahqaf ayat 3 :”Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan.”

Salah satu tujuan penciptaan alam adalah untuk menjaga keseimbangan. Penciptaan hewan, tumbuh-tumbuhan, air, batu-batuan dan gunung berfungsi sebagai pengokoh bumi agar tidak goyah dan terhindar dari banjir dan erosi. Langit dan hujan berguna untuk menumbuhkan tanaman di bumi. Semua itu bertujuan sebagai ekosistem kehidupan manusia. Semuanya telah diukur sesuai kadarnya. Sehingga, ketika salah satu komponen isi alam raya ini terganggu, maka yang lainya ikut terganggu pula (Zad al-Masir, IV, 58, )

Secara tersirat, pengaturan ciptaan itu dapat kita ketahui dari beberapa ayat dalam al-Quran, antara lain pada surat al-Hijr ayat 9: “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.”

Dan pada surat Luqman ayat 10: “Dia (Allah) menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia meletakkan gunung-gunung (di permukaan) bumi supaya bumi itu tidak menggoyangkan kamu; dan memperkembangbiakkan padanya segala macam jenis binatang. Dan Kami turunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan padanya segala macam tumbuh-tumbuhan yang baik”.

Kita harus menyadari bahwa semua makhluk hidup di muka bumi ini hidup serba ketergantungan antara satu dengan lainnya. Tanaman, hewan dan kekayaan alam lainnya butuh perawatan dari kita agar keberlangsungan hidupnya terjaga dengan baik, sebaliknya kita juga memerlukan kekayaan alam untuk bertahan hidup di muka bumi. Jadi, hubungan kita dengan alam bersifat simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Karenanya keseimbangan dan keserasian perlu dijaga agar tidak terjadi kerusakan.

Hal itu memang tugas kita sebagai khalifah fil ardhi. Kita dituntut untuk berhubungan baik dengan alam, baik sesama manusia serta dengan alam dan segala isinya. Kita diharapkan bisa berinteraksi secara harmonis dengan lingkungan. Bersikap ramah dan menjaga kelestarian alam. Tapi kenyataannya, manusia terlalu rakus. Membuat keonaran, kerusakan dan pencemaran serta mengeksploitasi alam secara tidak seimbang. Kekayaan alam hanya dipandang sebagai alat tujuan konsumtif belaka. Ia dianggap tak lebih sebagai piranti mesin-mesin ekonomi. Padahal, lebih dari itu, alam mempunyai peran atas ekosistem kehidupan manusia (Tafsir Alusi, I, 256, Tafsir Razi, XII, 264)

Islam tentu tak merestui tindakan sewenang-wenang dengan memperlakukan alam secara dzalim. Hal itu bisa kita lihat dari anjuran agama dalam beberapa hal. Antara lain: (1) Nabi memberi nama pada benda tak bernyawa agar si ‘empu’-nya juga dihormati layaknya manusia. (2) kita dilarang mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan (boros) sehingga mengakibatkan alam kehilangan keseimbangan (3) kita disuruh untuk menghindari dua kutukan, membuang kotoran di jalan dan di tempat orang berteduh (5) kita dilarang mengganggu proses yang dilakukan oleh makhluk sampai mencapai tujuan penciptaannya. Karenanya, kita tidak boleh memetik buah sebelum bisa dipakai untuk dimanfaatkan dan bunga sebelum berkembang. Begitulah salah satu cara Islam memberlakukan alam. Dan cara-cara yang lain tentu masih banyak. (baca: Quraisy Shihab; Membumikan al-Quran)

Lalu bagaimana Islam menanggapi para perusak alam (hutan, gunung, lautan, dll)? Memang, ketika ilmu pengetahuan dan tekhnologi semakin maju manusia akan merasa kuat dan akan melakukan segalanya tanpa perhitungan matang. Tuhanpun mengakui sikap gegabah manusia. Coba kita baca surat al-’Alaq ayat 6-7: “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.”

Jauh sebelumnya, Islam telah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Tuhan berfirman pada surat al-A’raf ayat 56 : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”

Menurut kajian ushul fiqh, ketika kita dilarang melakukan sesuatu berarti kita diperintah untuk melakukan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang merusak alam berarti kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status perintah tersebut tergantung status larangannya. Contoh, status larangan merusak alam adalah haram, itu menunjukkan perintah melestarikan alam hukumnya wajib. (Jam’ul Jawami’, I. 390)

Sementara itu, Fakhruddin al-Raziy dalam menanggapi ayat di atas, berkomentar bahwa, ayat di atas mengindikasikan larangan membuat mudharat (bahaya). Dan pada dasarnya, setiap perbuatan yang menimbulkan mudharat itu dilarang oleh agama. Al-Qurtubi menyebutkan dalam tasfirnya bahwa, penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan adanya mudharat. Beliau juga menyebutkan bahwa mencemari air juga masuk dalam bagian pengrusakan. (al-Tafsir al-Kabir, IV, 108-109 ; Tafsir Al-Qurtubi, VII, 226)

Larangan di atas bukan lantas melarang kita memanfaatkan kekayaan jagat raya ini. Sebab kekayaan alam ini diperuntukkan bagi manusia. Kita dibolehkan mengambil manfaat dari kekayan alam ini asal tidak sampai berlebihan. Di samping itu, perlu dicatat untuk konteks Indonesia, memanfaatkan kekayaan alam harus mendapat izin dari pemerintah. Makanya, illegal loging dan pemanfaatan lain secara illegal haram hukumnya. Sebab, mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah adalah sebuah kewajiban yang sangat mengikat, selama peraturan itu tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan demi kemaslahatan rakyat. (Hawasyi al-Syarwaniy, VII, 76 ; al-Fiqh al-Islamiy, V, 505)

Lalu, sanksi apa yang patut diberikan kepada perusak alam? Para pelaku kejahatan harus mendapat ganjaran yang setimpal. “Barang siapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalas melainkan sebanding dengan kejahatan (telah diperbuat) itu.” (QS. Ghafir: 40)

Kalau kerusakan yang dilakukan tidak sampai mengakibatkan bahaya besar, maka hukuman yang bisa diterima cukup dengan di-ta’zir. Artinya pemerintah bisa menyanksi sesuai dengan kadar kejahatannya. Namun, jika perbuatannya mengakibatkan dampak besar, seperti penebangan pohon secara besar-besaran yang mengakibatkan banjir, longsor, gempa dan musibah lainnya, maka tak ada tawaran lain, pelakunya harus diberi hukuman yang berat. Bahkan, menurut fikih, perbuatan itu termasuk kejahatan besar dan pelakunya sudah sepantasnya dibunuh. Apalagi perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali. Begitu juga, pihak keamanan (polisi hutan) yang mendukung aksi illegal logging juga harus dibunuh. Pembunuhan ini berlaku pada setiap tindak kriminal lainnya yang sulit dicegah kecuali dengan cara dibunuh. (Bughyah al-Mustarsyidin, 250; al-Fiqh al-Islamiy, VI, 200 ; al-Islam li Sa’id Hawwa, 585; al-Fiqh al-Islamiy, VI, 200).

Allah memerintahkan kita untuk memakmurkan bumi ini dengan mengelola dan memanfaatkannya dan tidak menyia-nyiakan potensinya. Apalagi sampai pada tingkat, lebih mementingkan kelangsungan hidup satwa atau tumbuhan dari pada kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia. “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (al Baqarah: 29). ” Dia menciptakan langit dan bumi dengan hak. Maha Tinggi Allah daripada apa yang mereka persekutukan. Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata. Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (an Nahl: 3-8).

Manusia (Kalifah) Berkewajiban Untuk Melindungi Lingkungan Hidup

Ajaran Islam menawarkan kesempatan untuk memahami Sunatullah serta menegaskan tanggung jawab manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengajarkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga mengajarkan aturan main dalam pemanfaatannya dimana kesejahteraan bersama yang berkelanjutan sebagai hasil keseluruhan yang diinginkan.

Salah satu Sunnah Rasullullah SAW menjelaskan bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat dari suatu sumberdaya alam milik bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sepanjang dia tidak melanggar, menyalahi atau menghalangi hak-hak yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain sebagai warga masyarakat. Penggunaan sumberdaya yang langka atau terbatas harus diawasi dan dilindungi. Pemahaman untuk melindungi lingkungan hidup merupakan bagian dari perwujudan ibadah harus dikongkrtkan dalm bentuk dalil-dalil syar’iyah yang bisa dijadikan landasan teologis dalam konservasi lingkungan

Manusia Dan Lingkungan Dalam Bingkai Al-Islam

Secara ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang ada disekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya merupakan lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai Sumber Daya Alam (SDM) yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia dan komponen lainnya. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya, sebaliknya keutuhan lingkungan tergantung bagaiman kearifan manusia dalam mengelolanya. Oleh karena itu, lingkungan hidup tidak semata mata dipandang sebagai penyedia Sumber Daya Alam yang harus di eksploitasi, tetapi juga sebagai tempat hidup yang mensyaratkan adanya keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungannya seperti yang digambarkan dalam Al-Quran.

Melalui Kitab Suci Al-Qur’an, Allah telah memberikan informasi spiritual kepada manusia untuk bersikap ramah terhadap lingkungan. Informasi tersebut memberikan sinyalamen bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan lingkungan agar tidak menjadi rusak, tercemar bahkan menjadi punah, sebab apa yang Allah berikan kepada manusia semata-mata merupakan suatu amanah. Melalui Kitab Suci yang Agung ini (Al-Qur’an) membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap ramah lngkungan. Firman Allah SWT Di dalam Al-Qur’an sangat jelas berbicara tentang hal tersebut. Sikap ramah lingkungan yang diajarkan oleh agama Islam kepada manusia dapat dirinci sebagai berikut :

1. Agar manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya

Dalam surat Ar Ruum ayat 9 “ Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri. Pesan yang disampaikan dalam surat Ar Ruum ayat 9 di atas menggambarkan agar manusia tidak mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dikwatirkan terjadinya kerusakan serta kepunahan sumber daya alam, sehingga tidak memberikan sisa sedikitpun untuk generasi mendatang. Untuk itu Islam mewajibkan agar manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya.Mengolah serta melestarikan lingkungan tercermin secara sederhana dari tempat tinggal (rumah) seorang muslim. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani :”Dari Abu Hurairah : jagalah kebersihan dengan segala usaha yang mampu kamu lakukan. Sesungguhnya Allah menegakkan Islam di atas prinsip kebersihan. Dan tidak akan masuk syurga, kecuali orang-orang yang bersih” . (HR. Thabrani). Dari Hadits di atas memberikan pengertian bahwa manusia tidak boleh kikir untuk membiayai diri dan lingkungan secara wajar untuk menjaga kebersihan agar kesehatan diri dan keluarga/masyarakat kita terpelihara.Demikian pula, mengusahakan penghijauan di sekitar tempat tinggal dengan menanamkan pepohonan yang bermanfaat untuk kepentingan ekonomi dan kesehatan, disamping juga dapat memelihara peredaran suara yang kita hisap agar selalu bersih, bebas dari pencemaran.Dalam sebuah Hadits disebutkan :”Tiga hal yang menjernihkan pandangan, yaitu menyaksikan pandangan pada yang hijau lagi asri, dan pada air yang mengalir serta pada wajah yang rupawan (HR. Ahmad)

2. Agar manusia tidak berbuat kerusakan terhadap lingkungan

Di dalam surat Ar Ruum ayat 41 Allah SWT memperingatkan bahwa terjadinya kerusakan di darat dan di laut akibat ulah manusia. “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Serta surat Al Qashash ayat 77 menjelaskan sebagai berikut : “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. Firman Allah SWT di dalam surat Ar Ruum ayat 41 dan surat Al Qashash ayat 77 menekankan agar manusia berlaku ramah terhadap lingkungan (environmental friendly) dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi ini. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Anas, dijelaskan bahwa : ”Rasulullah ketika berwudhu’ dengan (takaran air sebanyak) satu mud dan mandi (dengan takaran air sebanyak) satu sha’ sampai lima mud” (HR. Muttafaq ’alaih). Satu mud sama dengan 1 1/3 liter menurut orang Hijaz dan 2 liter menurut orang Irak (lihat Lisanul Arab Jilid 3 hal 400). Padahal hasil penelitian yang dilakukan oleh Syahputra (2003) membuktikan bahwa rata-rata orang berwudhu’ sebanyak 5 liter. Hal ini membuktikan bahwa manusia sekarang cenderung mengekploitasi sumber daya air secara berlebihan, atau dengan kata lain, setiap manusia menghambur-hamburkan air sebanyak 3 sampai 3 2/3 liter setiap orangnya setiap kali mereka berwudhu’. Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi pernah bersabda :”Hati-hatilah terhadap dua macam kutukan; sahabat yang mendengar bertanya : Apakah dua hal itu ya Rasulullah ? Nabi menjawab : yaitu orang yang membuang hajat ditengah jalan atau di tempat orang yang berteduh” Di dalam Hadits lainnya ditambah dengan membuang hajat di tempat sumber air. Dari keterangan di atas, jelaslah aturan-aturan agama Islam yang menganjurkan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan. Semua larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar tidak mencelakakan orang lain, sehingga terhindar dari musibah yang menimpahnya.Islam memberikan panduan yang cukup jelas bahwa sumber daya alam merupakan daya dukung bagi kehidupan manusia, sebab fakta spritual menunjukkan bahwa terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, serta bencana alam lainnya lebih banyak didominasi oleh aktifitas manusia. Allah SWT Telah memberikan fasilitas daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, secara yuridis fiqhiyah berpeluang dinyatakan bahwa dalam perspektif hukum Islam status hukum pelestarian lingkungan hukumnya adalah wajib (Abdillah, 2005 : 11-12).

3. Agar manusia selalu membiasakan diri bersikap ramah terhadap lingkungan

Di dalam Surat Huud ayat 117, Allah SWT berfirman : ‘Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan”.

Fakta spritual yang terjadi selama ini membuktikan bahwa Surat Huud ayat 117 benar-benar terbukti. Perhatikan bencana alam banjir di Jakarta, tanah longsor yang di daerah-daerah di Jawa Tengah, intrusi air laut, tumpukan sampah dimana-mana, polusi udara yang tidak terkendali, serta bencana alam di daerah atau di negara lain membuktikan bahwa Allah akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, melainkan penduduknya terdiri dari orang-orang yang berbuat kebaikan terhadap lingkungan.Dalam suatu kisah diriwayatkan, ada seorang penghuni surga. Ketika ditanyakan kepadanya perbuatan apakah yang dilakukannya ketika di dunia hingga ia menjadi penghuni surga?. Dia menjawab bahwa selagi di dunia, ia pernah menanam sebuah pohon. Dengan sabar dan tulus, pohon itu dipeliharanya hingga tumbuh subur dan besar. Menyadari akan keadaannya yang miskin ia teringat bunyi sebuah hadits Nabi, “Tidak seorang muslim yang menanam tanaman atau menyemaikan tumbuh-tumbuhan, kemudian buah atau hasilnya dimakan manusia atau burung, melainkan yang demikian itu adalah shodaqoh baginya”. Didorong keinginan untuk bersedekah, maka ia biarkan orang berteduh di bawahnya, dan diikhlaskannya manusia dan burung memakan buahnya. Sampai ia meninggal pohon itu masih berdiri hingga setiap orang (musafir) yang lewat dapat istirahat berteduh dan memetik buahnya untuk dimakan atau sebagai bekal perjalanan. Burung pun ikut menikmatinya. Riwayat tersebut memberikan nilai yang sangat berharga sebagai bahan kontemplasi, artinya dengan adanya kepedulian terhadap lingkungan memberikan dua pahala sekaligus, yakni pahala surga dunia berupa hidup bahagia dan sejahtera dalam lingkungan yang bersih, indah dan hijau, dan pahala surga akhirat kelak di kemudian hari.Untuk mendapatkan dua pahala tersebut seorang manusia harus peduli terhadap lingkungan, apalagi manusia telah diangkat oleh Allah sebagai khalifah. Hal ini dapat dilihat pada surat Al-Baqarah ayat 30 berikut : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”.

Manusia dituntut untuk memelihara, membimbing dan mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan tujuan penciptaanNya. Karena itu, Nabi Muhammad SAW melarang memetik buah sebelum siap untuk dimanfaatkan, memetik kembang sebelum mekar, atau menyembelih binatang yang terlalu kecil. Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan agar selalu bersikap bersahabat dengan segala sesuatu sekalipun tidak bernyawa. Al-Qu’an tidak mengenal istilah ”penaklukan alam” karena secara tegas Al-Qur’an menyatakan bahwa yang menaklukan alam untuk manusia adalah Allah. Secara tegas pula seorang muslim diajarkan untuk mengakui bahwa ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menundukkan sesuatu kecuali dengan penundukan Allah (Shihab, 1996 : 492-493). Dari beberapa argument an dalil sahih diatas bahwa memelihara lingkungan adalah kewajiban bagi setiap individu manusia, hukumnya adalah fardhu Ain.

Secara ekologis pelestarian lingkungan merupakan keniscayaan ekologis yang tidak dapat ditawar oleh siapapun dan kapanpun. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan tidak boleh tidak harus dilakukan oleh manusia. Sedangkan secara spiritual fiqhiyah Islamiyah Allah SWT memiliki kepedulian ekologis yang paripurna. Paling tidak dua pendekatan ini memberikan keseimbangan pola pikir bahwa lingkungan yang baik berupa sumber daya alam yang melimpah yang diberikan Allah SWT kepada manusia tidak akan lestari dan pulih (recovery) apabila tidak ada campur tangan manusia. Hal ini diingatkan oleh Allah dalam Surat Ar Ra’d ayat 11 : “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.

Umat Islam selalu berkeyakinan untuk tidak terperosok pada kesalahan yang kedua kalinya. Kejadian yang sangat dasyat yang kita alami akhir-akhir ini, sebut saja bencana alam Tsunami misalnya, pencemaran udara, pencemaran air dan tanah, serta sikap rakus pengusaha dengan menebang habis hutan tropis melalui aktifitas illegal logging, serta sederet bentuk kerusakan lingkungan hidup lainnya, haruslah menjadi pelajaran yang sangat berharga. Hal ini ditegaskan oleh dalam firmanNya di dalam surat Al-Hasyr ayat 2 : ”Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”

Bersikaplah menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya, tidak berbuat kerusakan terhadap lingkungan, dan selalu membiasakan diri bersikap ramah terhadap lingkungan.

Solusi Pengelolaan Lingkungan

Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri QS. 30 : 41-42.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan yang dapat kita lakukan diantaranya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang handal, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kembali kepada petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adapun syarat SDM handal antara lain SDM sadar akan lingkungan dan berpandangan holistis, sadar hukum, dan mempunyai komitmen terhadap lingkungan.

Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman : “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmatan lil’alamiin” (QS. 21 : 107). Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya. Dalam pandangan ini sistem sosial manusia bersama dengan sistem biogeofisik membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian dari ekosistem tempat hidupnya dan bukannya hidup diluarnya. Oleh karenanya, keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung dari keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Karena itu walaupun biogeofisik merupakan sumberdaya bagi manusia, namun pemanfaatannya untuk kebutuhan hidupnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada ekosistem. Dengan begitu manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Pandangan holistik juga berarti bahwa semua permasalahan kerusakan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi tanggung jawab oleh semua pihak (pemerintah, LSM, masyarakat, maupun orang perorang) dan semua wilayah (baik lokal, regional, nasional, maupun internasional). Atau dalam konsep Partai Keadilan, lingkungan hidup harus dikelola secara integral, global dan universal menuju prosperity dan sustainability.

BAB III

 

PENUTUP

A.Kesimpulan

Bahwa ini adalah alasan yang mungkin mengapa Allah menyebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an tentang petingnya lingkungan hidup dan cara-cara Islami dalam mengelola dunia ini. Kualitas lingkungan hidup sebagai indikator pembangunan dan ajaran Islam sebagai teknologi untuk mengelola dunia jelas merupakan pesan strategis dari Allah SWT untuk diwujudkan dengan sungguh-sungguh oleh setiap muslim.

B.Saran

Sebagai makhluk hidup dibumi yang tidak dapat hidup sendiri, maka kita perlu untuk menjaga lingkungan hidup kita agar semuanya berbanding lurus.

Negara dan Konstitusi

TUGAS PKn

MAKALAH NEGARA dan KONSTITUSI

Disusun oleh        :

  1. 1.      Rahajeng Putri                (F3311101)
  2. 2.      Rahardiani Vyatra           (F3311102)
  3. 3.      Rahma Agustina              (F3311103)
  4. 4.      Rahmad Dimas                (F3311104)
  5. 5.      Ratih Yuliana                   (F3311105)
  6. 6.      Rekno Widati                   (F3311106)

 

 

 

D3 AKUNTANSI (B)

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

2011/2012

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan segala rahmat-Nya kelompok kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan ini yaitu makalah yang Mengambil tema Negara dan Konstitusi.

Secara garis besar makalah ini menjelaskan tentang Negara kita dan Konstitusi yang berlaku di Negara kita. Diharapkan makalah ini dapat membantu kita semua untuk mempelajari tentang Negara dan Konstitusi yang berlaku.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.

Tak lupa kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembuatan makalah ini, yaitu bapak dsen selaku pembimbing serta teman-teman semua yang turut andil dalam penyelesaian makalah ini.

Akhir kata kami sampaikan terimakasih, dan kami berharap semoga Tuhan selalu meridhoi segala sesuatu yang enjadi usaha kita. Amiin.

Surakarta, 15 Oktober 2011

Penyusun

BAB I

 

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Reformasi dituntut untuk melakukan amandemen atau mengubah UUD 1945, karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasionala mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis-krisis sosial-poitik, bobroknya manajenmen negara yang memproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasan adalah UUD 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde baru dan orde lama telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang sama segala ukurannya itu akan sama dengan penguasa sebelumnya.

Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antar warganegara dan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dlam sebuah peraturan dasar atau yang sering kita sebut konstitusi.

Perubahan Konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.

Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam kondisi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini kita akan dapat terlihat apakah hasil yang dicapai telah mempresentasikan kehendak warg masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.

Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apakah pengertian Negara itu?
  2. Apakah pengertian Konstitusi itu?
  3. Bagaimana hubungan antara Negara dan Konstitusi?
  4. Bagaimana keberadaan Pancasila dan Konstitusi di Negara kita?
  1. Tujuan
  1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara
  2. Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi
  3. Menambah pengetahuan kita tentang bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi yang berlaku di Negara kita sendiri
  4. Menambah pengetahuan kita bagaimana kedudukan Pancasila dan Konstitusi negara kita di mata dunia

BAB II

 

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Negara

Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerntahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia yang ada diwilayahnya. Organisasi Negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain(keagamaan, kepartaian dan organisasi masyarakat yang lain). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada d dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Ada beberapa elemen yang membentuk suatu Negara, elemen tersebut antara lain adalah :

  1. Masyarakat

Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan, yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup  keasyarakatan.

  1. Wilayah atau Teritorial

Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatuwilayah. Disamping itu pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layaksuatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada dalam wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat imigrasi negara untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.

  1. Pemerintahan

Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua aggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Selama ini yang kita ketahui yaitu ada 4 kedaulatan yang ada di dunia ini, yakni :

  1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan yaitu menyatakan dan menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan.

  1. Teori Kedaulatan Negara

Teori Kedaulatan Negara menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negara lah yang berdaulat. Ini merupakan inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

  1. Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum menyatakan semua kekuasaan dalam Negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam bukunya yaitu Die Moderne.

  1. Teori Kedulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat ini mempunyai persepsi bahwa kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat. JJ. Rosseau menyatakan bahwa apa yang dikenal dengan kontrak sosial yaitu suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, tiga unsur negara menjadi empat bahkan lima, antara lain adalah rakyat, wilayah, pemerintahan, konstitusi, dan pengakuan internasional secara de facto maupun de jure.

  1. Pengertian Konstitusi

Kata “konstitusi” berarti pembentukan yang berasal dari kata “ constituer” yaitu sebuah kata yang berasal dari prancis. Yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal dari segala peraturannya tentang negara. Belanda menggunakan istilah “ grondwet” yang berarti undang-undang yang berarti Undang-Undang Dasar.

Dahulu Konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atu raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subtitusi tertentu, terutama dari Paus.

Konstitusi bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis. Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatannya tentang poitik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan komplektisitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum, akan tetapi mengandung arti lain yaitu konstitusi ekonomi.

Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdrinya suatu negara. Terdapat pula dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis yang diartikan sebagai hukum tertulis yakni UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis yakni undang-undang adat kebiasaan. Salah satu ahli menyebutkan bahwa di dalam konstitusi tertulis yang dianut oleh warga negara tertentu mengatur tentang adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan dan adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungioleh pemerintah

  1. Tujuan dari Konstitusi

Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah Undang-Undang Dasar, yang akan lebih mendetail bahwa konstitusi mempunyai tujuan yang terkait dengan berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, hubungan antar lembaga negara, hubungan antar lembaga negara dengan warga negara, adanya jaminan atas hak asasi manusia, hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan zaman.

Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Dalam prakteknya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur oleh konstitusi.

Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama dengan pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.

  1. Klasifikasi Konstitusi

Hampir semua negara didunia ini memiliki konstitusi sebagai pegangan hidup manusia. Namun antar negara yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain yaitu menurut pendapat K.C. Wheare :

  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid, dan konstitusi fleksibel mempunyai ciri-ciri yaitu dapat disesuaikan dengan mudah serta dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah ndang-undang.
  3. Konstitusi derajat tinggi dan Konstitusi tidak derajat tinggi, konstitusi derajat tinggi yaitu konstitusi yang mempunyai derajar tertinggi dalam suatu negara sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi yaitu sebuah knstitusi yang bukan menempati kedudukan pertama.
  4. Konstitusi negara serikat dan negara kesatuan.
  5. Konstitusi pemerintahan presidensiil dan pemerintahan parlementer

Dengan ciri-ciri konstitusi yang telah disebutkan, bahwa “ Konstitusi Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer” oleh Sri Soemantri UUD 1945 tidak termasuk kedalam kedua konstitusi tersebut. Hal ini dikarenakan dalam tubuh UUD 1945 mengandung ciri kedua pemerintahan tersebut, oleh sebab itu menurut beliau di Negara kita menganut sistem konstitusi campuran.

  1. Hubungan Negara dan Konstitusi

Konstitusi sangat erat hubungannya dengan negara,  karena konstitusi lahir merupakan usaha untuk dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh konstitusi merupakan satu kesatuan utuh, dimana telah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 tentang dasar negara yaitu Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

  1. Pancasila dan Konstitusi di Indonesia

Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platsform atau ku kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal tersebut dikarenakan bahwa adanya anggapan bahwa pancasila berada diatas diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai Norma Fundamental Negara.

Penempatan Pancasila sebagai suatu staats fundamental norm dikemukakan oleh Notonagoro. Posisi ini mengaruskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif tersebut.

BAB III

 

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Negara yaitu suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerntahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia yang ada diwilayahnya, yang dimana di suatu negara tersebut mempunyai panutan dasar yang disebut konstitusi. Konstitusi yang ada pada suatu negara tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat untuk ditaati agar kehidupan di dalam negara tersebut adil, makmur dan sejahtera.

  1. Saran

Harapan kami kepada semua pembaca supaya lebih mendalami lagi makna dari negara dan konstitusi dari negara kita, tak lain dan tak bukan  agar kita semua warga negara yang tinggal dan hidup di indonesia dapat hidup dengan damai dan tenteram untuk mewujudkan kehidupan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Makin Terdesaknya Pasar Tradisional oleh Pasar Modern

“ Makin Terdesaknya Pasar Tradisional oleh Pasar Modern : Faktor Penyebab, Dampak, dan Solusinya”

 

 

Disusun oleh :

1. Ratih Yuliana           (F3311105)

2. Rekno Widati           (F3311106)

3. Reza Rapsodia         (F3311107)

4. Rio Heriyan             (F3311108)

5. Riqma Ratri              (F3311109)

 

 

D3 AKUNTANSI (B)

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

2011/2012

Kata Pengantar

Puji sykur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “Makin Terdesaknya Pasar Tradisional oleh Pasar Modern: Faktor Penyebab, Dampak, dan Solusinya”

Makalah yang berisikan tentang pergeseran pasar tradisional oleh pasar modern ini diharapkan untuk bisa menjadi wacana yang bermanfaat bagi semua pembaca. Dapat menjadikan pembaca sadar akan akibat globalisasi di bidang ekonomi khususnya masalah pasar.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun agar kami dapat memperbaiki makalah-makalah selanjutnya.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga Tuhan senantiasa meridhoi semua usaha kita. Amin.

Surakarta, 17 Oktober 2011

Penyusun

BAB 1

 

 

PENDAHULUAN

 

 

  1. LATAR BELAKANG MASALAH
  1. Semakin sedikitnya operasi pasar tradisional dibandingkan dengan pasar modern pada saat ini.
  2. Warga masyarakat cenderung memilih pasar modern karena tempatnya yang bersih
  3. Harga-harga kebutuhan pokok di pasar modern tidak semua dapat menjangkaunya, padahal di Negara kita banyak yang ekonominya kurang
  4. Upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah yang timbul karena persaingan pasar tradisional dan modern
  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Faktor apa saja yang menyebabkan makin terdesaknya Pasar Tradisional di kota-kota besar?
  2. Apa tanggapan pemerintah terhadap fenomena ini?
  3. Dampak apa yang terjadi di masyarakat akibat terdesaknya Pasar Tradisional
  4. Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi fenomena tersebut?
  5. Kendala apa yang timbul dalam penanganan menyelamatkan Pasar tradisional dari maraknya pasar modern.
  1. TUJUAN
  1. Menjelaskan tentang mengapa akhir-akhir ini banyak pasar modern yang bermunculan di kota-kota besar
  2. Faktor penyebab terdesaknya pasar tradisional oleh pasar modern
  3. Upaya untuk mengembalikan citra pasar tradisional disbanding pasar modern
  4. Meminimalisir kesenjangan antara kalangan menengah ke bawah dan lapisan atas mengenai konsumsi mereka

BAB II

 

PEMBAHASAN

 

 

Maraknya pembangunan pasar modern seperti hypermarket dan supermarket telah menyudutkan pasar tradisional di kawasan perkotaan, karena menggunakan konsep penjualan produk yang lebih lengkap dan dikelola lebih profesional. Kemunculan pasar modern di Indonesia berawal dari pusat perbelanjaan modern Sarinah di Jakarta pada tahun 1966 dan selanjutnya diikuti pasar-pasar modern lain (1973 dimulai dari Sarinah Jaya, Gelael dan Hero; 1996 munculnya hypermarket Alfa, Super, Goro dan Makro; 1997 dimulai peritel asing besar seperti Carrefour dan Continent; 1998 munculnya minimarket secara besar-besaran oleh Alfamart dan Indomaret; 2000-an liberalisasi perdagangan besar kepada pemodal asing), serta melibatkan pihak swasta lokal maupun asing. Pesatnya perkembangan pasar yang bermodal kuat dan dikuasai oleh satu manajemen tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah untuk memperkuat kebijakan penanaman modal asing.

Dampak dari hal yang dikemukakan, menurut survei AC Nielsen pada tahun 2004 didapatkan data bahwa pertumbuhan pasar modern 31,4% dan pasar tradisional bahkan minus 8,1%. Hal ini menunjukkan adanya masalah yang dihadapi pasar tradisional sebagai wadah utama penjualan produk-produk kebutuhan pokok yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi skala menengah kecil.

Namun demikian, pemerintah tetap berupaya membangun pasar tradisional di seluruh daerah dan juga hasil survei AC Nielsen, 29% konsumen tetap mengunjungi pasar tradisional dengan alasan harga lebih murah, harga dapat ditawar, banyak pilihan makanan dan produk segar, lokasi dekat dengan rumah, menyediakan segala yang diperlukan dan lainnya.

Dari ilustrasi (fakta dan data) yang dikemukakan, banyak hal yang sebenarnya membuat pasar tradisional mulai kehilangan tempat di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Perilaku konsumen semakin demanding karena konsumen kian memahami haknya, sedangkan di sisi lain mereka hanya memiliki waktu dan kesempatan yang semakin terbatas untuk berbelanja. Perubahan perilaku konsumen yang cenderung demanding menyebabkan mereka beralih ke pasar modern. Pasar-pasar modern dikemas dalam tata ruang yang apik, terang, lapang, dan sejuk. Pengalaman berbelanja tidak lagi disuguhi dengan suasana yang kotor, panas, sumpek, dan becek. Konsumen kian senang menjadi raja yang dimanja.

Pasar tradisional beroperasi dalam jam yang terbatas, umumnya hanya beroperasi pada pagi hari dan tidak buka sampai sore atau malam hari. Para wanita yang bekerja biasanya memanfaatkan waktu istirahat makan siang untuk sekaligus berbelanja kebutuhan keluarga di pasar modern yang dekat dengan lokasi kerjanya. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap kesehatan semakin meningkat, kurang dapat ditangkap oleh pengelola pasar tradisional yang tidak begitu memerhatikan kebersihan pasar dan fasilitas pasar. Kehadiran pasar-pasar modern membuat belanja menjadi suatu wisata keluarga yang memberikan pengalaman tersendiri.

Tahapan yang diperlukan oleh pasar tradisional untuk meningkatkan daya saing usahanya maupun bertahan (menghindar dari kematian) dalam kompetisi bisnis ritel menurut analisis masa depan terhadap organisasinya dalam memunculkan kegiatan ekonomi yang dapat menyerap kesempatan kerja dan pengembangan wilayah (praktik dan strategik) adalah kemampuan daya tanggap, kelincahan, kemampuan belajar, kompetensi modal insani dan kreativitas operator pasar tradisional sebagai bagian dari keunggulan organisasi belum menghasilkan kapasitas, fleksibilitas dan keragaman yang luas. Sebagai akibatnya pasar tradisional selalu identik dengan tempat belanja yang kumuh, becek serta bau, dan karenanya hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah.

Pembangunan pasar tradisional pada tempat-tempat khusus yang nyaman seperti pasar tradisional kompleks perumahan BSD yang terintegrasi dengan melibatkan pengembang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaannya, terbukti berhasil meningkatkan status pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat luas yang dapat menyerap kesempatan kerja dan pengembangan wilayah. Pasar tradisional BSD terbukti dapat hidup dan berkembang pesat karena ramai dikunjungi seluruh lapisan masyarakat, yang tidak hanya dari BSD tetapi juga dari daerah sekitarnya seperti Bintaro dan Pondok Indah.

Kebijakan pemerintah (Keppres, Kepmen) yang berkaitan dengan pasar modern dan konsep manajemen kewirausahaan dalam memperbaiki pasar tradisional harus dilakukan dengan meningkatkan keunggulan pasar tradisional sehingga menghasilkan kapasitas, fleksibilitas dan keragaman yang luas sehingga membuat pasar tradisional menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat luas yang dapat menyerap kesempatan kerja dan pengembangan wilayah.

Membiarkan pasar tradisional apa adanya dan meminta pemerintah menghambat pengembangan pasar modern tidak akan membantu pasar tradisional untuk bertahan hidup. Masyarakat selaku konsumen semakin menuntut kenyamanan, dan jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi pasar tradisional, maka secara otomatis mereka akan beralih ke pasar modern. Lonceng kematian pasar tradisional telah berdentang, dan pengunjung setia yang terakhir akan meninggalkan pasar tradisional ketika pasar tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhannya lagi. Keberadaan pasar tradisional tidak dapat diatur atau dilindungi oleh peraturan pemerintah setingkat apapun. Pasar tradisional hanya dapat dipertahankan jika mereka disediakan tempat khusus yang nyaman dan disediakan oleh pemerintah. Atas alasan itu pula, pasar modern tidak dapat dipersalahkan.

Pemerintah kurang melakukan pemberdayaan pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi yang masih dibutuhkan oleh masyarakat luas, dan agak lambat menerapkan teknologi yang efektif dan metode baru untuk mengubah pasar tradisional menjadi pasar yang bersih dan nyaman bagi pengunjung tanpa membebani pedagang dengan biaya renovasi kios yang cenderung mahal.

Visi pemerintah dalam konteks logik, sistemik, lateral dan shared vision telah dicoba untuk dilaksanakan dengan revisi perda No. 6/1992 tentang pengelolaan pasar, dan perda No. 12/1999 tentang PD. Pasar Jaya, dimana operator memiliki kesempatan lebih besar untuk membangun fasilitas tambahan di pasar. Berdasarkan kedua perda tersebut, PD. Pasar Jaya (sebagai perpanjangan tangan pemerintah) dapat membangun fasilitas tambahan seperti kantor dan apartemen di atas pasar tradisional setelah mendapat persetujuan Dewan Kota. Pembangunan fasilitas tambahan akan mensubsidi harga renovasi kios bagi pedagang, sehingga renovasi pasar dapat dilakukan tanpa pembebanan biaya tambahan bagi pedagang yang sangat elastis terhadap kenaikan harga kios. Penterjemahan visi pemerintah dalam content teknologi, produk dan jasa, strategi dan struktur, serta budaya organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing usaha dan mempertahankan eksistensi pasar tradisional dalam lingkungan bisnis ritel di masa depan.

Meskipun informasi tentang gaya hidup modern dengan mudah diperoleh, masyarakat tampaknya masih memiliki budaya untuk tetap berkunjung dan berbelanja ke pasar tradisional. Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara pasar tradisional dan pasar modern. Perbedaannya adalah masih adanya proses tawar-menawar harga di pasar tradisional, sedangkan di pasar modern harga kondisinya sudah “kaku” dengan label harga. Dalam proses tawar-menawar terjalin kedekatan personal dan emosional antara penjual dan pembeli yang tidak mungkin didapatkan ketika berbelanja di pasar modern. Romantisme masa lalu ini masih dan mendapat tempat dalam budaya tradisional yang mempertahankan eksistensi pasar tradisional. Hal ini sejalan dengan hasil survei AC Nielsen yang masih menempatkan 29% konsumen sebagai konsumen fanatik pasar tradisional dengan berbagai alasan. Beberapa pasar tradisional yang “legendaris” dan telah menjadi bagian dari nilai budaya tradisional antara lain adalah pasar Beringharjo di Yogyakarta, pasar Klewer di Solo, dan pasar Johar di Semarang.

Untuk menciptakan pasar yang baik, setidaknya paradigma yang perlu dilakukan yaitu paradigma dalam memandang pasar harus bergeser dari tempat bertransaksi ekonomi menjadi ruang publik tempat berlangsungnya interaksi sosial. Pasar yang sukses secara inheren memiliki bermacam-macam ruang yang berfungsi sebagai ruang publik, misalnya jalan, gang, tangga, trotoar, plaza terbuka, dan lain-lain, di mana tindakan untuk mencegah masyarakat menggunakan barang publik yang milik umum tersebut akan menjadi sangat mahal atau sulit, karena hak-hak “kepemilikan” terhadap barang-barang tersebut sangat labil dan sulit dispesifikasi secara tegas. Model revitalisasi pasar tradisional difokukan pada upaya memperbaiki jalur distribusi komoditas yang diperjual-belikan di pasar-pasar tradisional. Distribusi sini mengandung makna yang luas, mulai dari pemilahan komoditas, pengangkutan; bongkar muat, pengemasan, hingga penjualan komoditas di pasar, pembangunan pasar jangan dihambat oleh kepentingan mencari keuntungan finansial karena pembangunan pasar selain memiliki tujuan sosial juga berperan untuk mereduksi biaya sosial, dimana revitalisasi pasar tradisional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam kerangka pengembangan properti kota (property development). Modernisasi pasar juga merupakan langkah untuk meningkatkan perekonomian pedagang kecil. Modernisasi pasar disini dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan pasar secara modern sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, sekaligus untuk menghambat beralihnya tempat belanja masyarakat. Model kemitraan pemerintah kota perlu  melibatkan pengembang untuk merevitalisasi pasar. Pasar tradisional harus dikelola secara kreatif untuk memecahkan persoalan ruang usaha bagi masyarakat. Ragam pasar yang lebih transformatif seperti pasar tematik dapat dikembangkan menjadi model pengembangan pasar modern agar pasar modern tidak memonopoli seluruh komoditas yang menyebabkan daya saing pasar tradisional makin lemah (Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Pasar di Bandung, 2007).

Untuk optimalisasi pasar tradisional, pemerintah telah melakukan beberapa hal terutama terkait pembinaan dan pengawasan. Beberapa pasar tradisional di beberapa kota sudah berhasil dikembangkan, di antaranya Wali Kota Solo telah berhasil membina unit pasar tradisional yaitu membina sebanyak enam unit pasar tradisional sehingga berhasil mendapat penghargaan dari MenPan. Deputi Kerjasama dan Investasi, Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) (Kompas, 16 Maret 2009) mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen, dari 8.500 pasar tradisional di Indonesia, berusia di atas 20 tahun. Ini mengkhawatirkan karena membuat pasar tradisional yang menjadi tempat berdagang lebih dari 12 juta orang pedagang itu tidak mampu bersaing dengan pasar modern, oleh karena itu pasar-pasar tersebut mendesak untuk direvitalisasi.

Kunci solusi sebenarnya ada di tangan pemerintah. Yang diperlukan adalah aturan tata ruang yang tegas yang mengatur penempatan pasar tradisional dan pasar modern. Misalnya tentang berapa jumlah hypermarket yang boleh ada untuk setiap wilayah di satu kota. Lalu berapa jarak yang diperbolehkan dari pasar tradisional jika pengusaha ingin membangun supermarket. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman kebangkrutan pada pasar tradisional akibat kepungan pasar modern yang tidak terkendali, dan memberikan wahana persaingan yang sehat antara keduanya.

Selain itu, perlu merubah tampilan pasar tradisional agar bisa lebih nyaman dan teratur. Sayangnya pembenahan pasar rakyat ini tampaknya lebih sering mengedepankan kepentingan investor daripada kepentingan para pedagang sendiri. Harga kios yang tinggi tanpa kompromi kerap membuat pedagang jera mendengar kata pembenahan. Keadaan ini tidak jarang akhirnya menimbulkan perselisihan antara pedagang lama dengan investor yang ditunjuk pemerintah untuk merevitalisasi pasar tradisional (Indrakh, wordpress.com. 2007).

Saat ini, Departemen Perdagangan menfokuskan program 2009 pada pembinaan dan revitalisasi pasar tradisional termasuk melakukan pelatihan manajemen pengelolaan pasar tradisional, penyusunan model pembangunan dan pengelolaan pasar, pelaksanaan pos ukur ulang dan perlindungan konsumen (Kompas, 16 Februari 2009).

Untuk menciptakan kondisi lingkungan pasar tradisional yang lebih baik dan lebih nyaman, kebijakan-kebijakan yang akan membantu meningkatkan daya saing pasar tradisional harus diciptakan dan dilaksanakan, dengan upaya-upaya : Pertama, memperbaiki infrastruktur. Hal ini mencakup jaminan tingkat kesehatan dan kebersihan yang layak, penerangan yang cukup, dan lingkungan keseluruhan yang nyaman. Contohnya, konstruksi bangunan pasar berlantai dua tidak disukai dikalangan pedagang karena para pelanggan enggan untuk naik dan berbelanja di lantai dua. Untuk itu, Pemerintah Daerah dan pengelola pasar tradisional swasta harus melihat pasar tradisional bukan hanya sekadar sebagai sumber pendapatan.

Kedua, harus melakukan investasi dalam pengembangan pasar tradisional dan menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Hal ini mensyaratkan pengangkatan orang-orang berkualitas sebagai pengelola pasar dan memberikan mereka wewenang yang cukup untuk mengambil keputusan sehingga mereka tidak hanya bertindak sebagai pengumpul retribusi semata.

Ketiga, peningkatan kinerja pengelola pasar dengan menyediakan pelatihan atau evaluasi berkala. Selanjutnya, pengelola pasar harus secara konsisten berkoordinasi dengan para pedagang untuk mendapatkan pengelolaan pasar yang lebih baik. Kerjasama antar Pemda dan sektor swasta dapat menjadi contoh solusi untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional (www.semeru.co.id, 2007).

Terakhir, bahwa pedagang tradisional selama ini selalu dihadapkan pada masalah permodalan dan jaminan/asuransi atas barang dagangannya. Oleh sebab itu, sudah saatnya Pemda dan lembaga keuangan setempat memperhatikan hal ini. Strategi pengadaan barang yang kerap menjadi strategi utama pedagang tradisional adalah membeli barang dagangan dalam bentuk tunai dengan menggunakan dana pribadinya. Kondisi ini berdampak negatif terhadap usaha. Mereka menjadi sangat rentan terhadap kerugian yang disebabkan oleh rusaknya barang dagangan dan fluktuasi harga yang tidak menentu.

Dengan menempatkan rumusan efektivitas diatas efisiensi, ketika lonceng kematian pasar tradisional telah berdentang dan pengunjung setia yang terakhir telah meninggalkan pasar tradisional yang tidak mampu lagi memenuhi kebutuhannya, sebesar apapun romantisme yang merepresentasikan nilai-nilai budaya tradisional, pasar tradisional akan tinggal kenangan dan menjadi ikon penghias museum peradaban masa lalu bangsa ini. Pasar tradisional yang tidak mampu berubah menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, jelas bukan tipe organisasi masa depan yang dapat selalu menyesuaikan dirinya dengan perubahan lingkungan. Untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional, dibutuhkan intervensi seluruh pemangku kepentingan untuk merubah organisasi pasar tradisional saat ini menjadi organisasi masa depan yang memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungannya yang selalu berubah.

 

BAB III

 

PENUTUP

    1. KESIMPULAN

Untuk mempertahankan eksistensi dan meningkatkan potensi pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi rakyat kecil, diperlukan sebuah model pengembangan pasar tradisional, dimana pemerintah berperan sebagai pengatur alokasi peran para stakeholders dan penyusun regulasi. Regulasi mengenai pasar tradisional dan pasar modern harus mengatur tentang pembagian zona usaha, jam buka, harga barang, dan jenis retailer. Strategi yang dapat digunakan untuk mengatur harga barang yaitu dengan melakukan pembedaan produk dan harga, serta melalui peraturan perpajakan dan pengelolaan retribusi yang efisien. Disamping itu juga diperlukan sumber daya manusia pengelola pasar tradisional yang bermanajemen modern namun tetap mempertahankan cita rasa khas pasar tradisional.

    1. SARAN

Bagi Pemerintah :

Adanya regulasi akan memberikan angin segar bagi pasar tradisional yang kini kian terpuruk.

Bagi Masyarakat:

Memberikan gambaran yang lebih kritis mengenai modernisasi tanpa meninggalkan budaya dan karakteristik Indonesia serta tetap memihak rakyat kecil.

Daftar Pustaka

Wulandari, A.(2011).Kinerja Dinas Perindustri Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Karanganyar dalam Revitalisasi Pasar Tradisional. Skripsi, Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta

Indrakh, wordpress.com (diakses 15 oktober 2011)

Nielsen,AC.(2009). Persaingan pasar tradisional vs Pasar Modern http://www.slideshare.net (diakses 15 oktober 2011)

http://beritaindonesia.co.id . (diakses 14,15 oktober 2011)

http://jurnaluia.gte/?p=92. (diakses 16 oktober 2011)

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.